Sabtu, 02 September 2023

Industri di Jabodetabek Wajib Lapor Emisi Gas Buang Seminggu Sekali

 Duniaindustri.com (September 2023) -- Menurunnya kualitas udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya merupakan gangguan bagi kesehatan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya percepatan pengendalian emisi gas buang. Untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualitas udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.



Surat Edaran (SE) tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut. “Melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan, upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif. Selanjutnya, inspeksi ke sektor tertentu, tidak dilakukan berulang pada objek yang sama, tetap mempertimbangkan kemampuan sektor dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat. “Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy. Kemenperin mengharapkan upaya pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri dapat menjadi salah satu solusi untuk pengendalian emisi gas buang.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto menjelaskan, ruang lingkup SE Menperin tersebut meliputi kewajiban Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan. Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.

“Industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran SE Menperin,” jelas Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Binoni Tio A. Napitupulu.

Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023. Dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jika emisi sama dengan atau di atas Ambang Batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” tambah Binoni.

Kepala Pusat Data dan Informasi Industri (Kapusdatin) Kemenperin Wulan Aprilianti Permatasari memaparkan, pelaporan pengendalaian emisi melalui SIINas akan menghimpun data pemantauan pada titik-titik kritis untuk perusahaan industri atau data pemantauan terhadap perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang untuk Perusahaan Kawasan Industri. Hal ini untuk melakukan profiling industri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, dan upaya pengendalian emisi.

Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri melaporkan pengendalian emisi gas buang dengan cara login ke akun SIINas melalui portal http://siinas.kemenperin.go.id, kemudian memilih menu e-Reporting, dilanjutkan ke “Laporan Pengendalian Emisi”. Selanjutnya perusahaan melengkapi Formulir dan Upload Dokumen pendukung yang sesuai, lalu klik tombol “Kirim” untuk menyampaikan laporan.

Kemenperin terus melakukan pendampingan kepada sektor industri dan kawasan industri agar dapat memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam menjaga aktivitas industrinya. Hal ini untuk tetap mendukung industri dapat bergerak memacu roda perekonomian nasional. Kemenperin selalu mendorong seluruh perusahaan dapat menerapkan industri hijau, serta menerapkan standar-standar yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.(*/tim redaksi 09/Indra)

Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:

Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Customized Direktori Database

* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 275 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:

  • Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 275 database, klik di sini
  • Butuh 25 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
  • Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
  • Butuh 11 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
  • Butuh 17 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
  • Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
  • Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
  • Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
  • Butuh copywriter specialist, klik di sini
  • Butuh content provider (online branding), klik di sini
  • Butuh market report dan market research, klik di sini
  • Butuh perusahaan konsultan marketing dan penjualan, klik di sini
  • Butuh menjaring konsumen korporasi dengan fitur customize direktori database perusahaan, klik di sini

Duniaindustri Line Up:

detektif industri pencarian data spesifik

[caption id="attachment_9784" align="alignnone" width="336"] Market Outlook Consumer Goods di Indonesia 2013-2024 (Market Growth and Channel Distribution Trend)[/caption][caption id="attachment_9749" align="alignnone" width="342"]Riset Data Spesifik Industri Frozen Food 2013-2024 (Market Share Top 10 Player Frozen Food Bakso dan Brand Profile) Riset Data Spesifik Industri Frozen Food 2013-2024 (Market Share Top 10 Player Frozen Food Bakso dan Brand Profile)[/caption]

Portofolio lainnya:

[caption id="attachment_9118" align="alignnone" width="523"] Buku "Rahasia Sukses Marketing, Direktori 2.552 Perusahaan Industri"[/caption]

Atau simak video berikut ini:

https://youtu.be/wAxS2LsxU2U

Contoh testimoni hasil survei daerah:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar