Welcome back
Kali ini kita akan mengulas tentang konglomerasi industri keuangan di Indonesia.
Konglomerasi Keuangan Kuasai 70% Industri Perbankan
Duniaindustri.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan, sebanyak 70% aset keuangan yang ada di Indonesia dikuasai oleh konglomerasi industri keuangan.
Kepala Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK, Boedi Armanto, mengatakan 70% aset tersebut dikuasai oleh sebanyak 31 konglomerasi keuangan yang sebagian besar berasal dari industri perbankan. “Kalau dilihat, 31 korporasi tersebut mostly dari banking,” ujar dia di kantor OJK, Jakarta.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini OJK telah melakukan identifikasi terhadap konglomerasi keuangan tersebut, yang selama ini sifatnya lintas sektor.
Menurutnya, dari 31 konglomerasi keuangan tersebut, sebanyak 10 konglomerasi berbentuk vertical group, 13 konglomerasi berbentuk horizontal group, dan 8 konglomerasi berbentuk mixed group. “Dari 31 itu bisa bertambah, kedepannya justru akan bertambah,” tambahnya.
Boedi mengatakan, saat ini pihaknya Masih terus melakukan identifikasi terutama untuk konglomerasi keuangan yang berada pada satu sektor, seperti konglomerasi keuangan di perbankan, IKNB, ataupun Pasar Modal.
“Identifikasi masih terus kami lakukan. 31 konglomerasi itu memiliki kegiatan baik di perbankan, IKNB, maupun pasar modal,” tandasnya.
OJK sebelumnya berencana membentuk aturan khusus terkait pengawasan konglomerasi perbankan. Mengingat secara signifikan, total aset perbankan di industri keuangan saat ini sudah menembus angka Rp4.700 triliun.
“Perbankan yang menjadi salah satu bagian dari grup usaha, kalau kami lihat signifikansinya besar. Pasti akan kami bentuk suatu pengawasan secara khusus,” ujar Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Perbankan, Nelson Tampubolon.
Nelson menegaskan, pentingnya pengaturan secara khusus terhadap industri perbankan, terutama pada bank beraset besar, diharapkan bisa menghindari tertularnya induk perusahaan dari permasalahan yang terjadi pada anak usaha.
“Misalnya saat ini saja, total aset perbankan atau per Desember 2013, sudah sekitar Rp4.700-an trilun,” tukasnya.
Menurutnya, sampai saat ini ada 16 konglomerasi bank yang menguasai 60% aset perbankan. “Jika terkait dengan grup usaha yang melibatkan bank, maka saat ini ada 20 bank. Tetapi, yang kami anggap signifikan pengaruhnya terhadap industri keuangan adalah yang 16 bank itu,” ucap Nelson.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad pernah mengatakan, bahwa pihaknya akan memulai untuk melakukan pengawasan konglomerasi lembaga jasa keuangan pada kuartal ketiga tahun ini. Pengawasan konglomerasi akan diawali pada sektor keuangan yang induk usahanya adalah bank.(*/berbagai sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar