Senin, 17 Juni 2019

Mengintip Rancangan Insentif Fiskal Super Tax Deduction


Dalam persaingan pasar yang makin dinamis, insentif fiskal dibutuhkan untuk mendorong gairah investasi sektor industri. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan sedang menyiapkan aturan berupa peraturan pemerintah terkait insentif fiskal super tax deduction dan akan disahkan dalam waktu dekat.

“Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah diparaf oleh seluruh kementerian yang terkait, sehingga fasilitas super tax deduction untuk vokasi hingga 200 persen itu tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden,” papar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, kemarin.

Dia menyampaikan, insentif tersebut merupakan keringanan pajak yang diberikan atas kontribusi industri dalam program penciptaan tenaga kerja terampil yang dibutuhkan sektor manufaktur. “Dengan ini, pemerintah dan sektor industri melakukan co-production SDM industri, karena mereka yang paling tahu kebutuhan akan SDM, maka diharapkan ikut menyiapkan,” ujarnya.

Untuk bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan reskilling agar SDM di bidang industri  mampu berkompetisi. Upaya tersebut merupakan strategi menangkap peluang bonus demografi yang masih akan dialami Indonesia hingga 15 tahun ke depan. Momentum tumbuhnya jumlah angkatan kerja yang produktif ini diyakini bisa menggenjot kinerja dan daya saing industri manufaktur nasional. “Di dalam peta jalan Making Indonesia 4.0, aspirasi besarnya adalah mewujudkan Indonesia masuk dalam jajaran 10 negara dengan perekonomian terkuat di dunia pada tahun 2030,” jelas Menperin.

Fasilitas super tax deduction juga akan diberlakukan untuk investasi riset dan pengembangan (R&D) yang dilakukan perusahaan. Hal ini untuk mendukung Indonesia menuju ekonomi era baru yang berbasis inovasi atau disebut innovation economy. “Seluruh kementerian yang terkait sudah melakukan sinkronisasi, sehingga diharapkan pada semester pertama tahun ini sudah bisa selesai,” tegas Airlangga.

Salah satu syarat yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan R&D adalah hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

Airlangga menyebut, dengan adanya kebijakan keringanan pajak bagi para pelaku industri, diharapkan mampu bisa menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di tanah air, sehingga menciptakan multiplier effect, termasuk membuka lapangan pekerjaan serta menambah  penerimaan negara sesudah nantinya industri-industri tersebut terbangun. “Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur,” tuturnya.

Simulasi pemberian insentif pajak ini, misalnya perusahaan membangun pusat inovasi (R&D) di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp1 miliar, pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp3 Miliar selama lima tahun kepada perusahaan tersebut. “Jadi besar pengurangannya, dari biaya litbangnya dikalikan tiga,” jelas Menperin.

Sedangkan gambaran untuk investasi di bidang vokasi, apabila perusahaan menjalin kerja sama dengan SMK dalam bentuk pelatihan dan pembinaan vokasi, penyediaan alat industri, hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Pelantikan Eselon I

Mengikuti perkembangan dan tantangan sektor manufaktur, Pemerintah melakukan perubahan struktur organisasi Kemenperin berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perindustrian. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) yang bertugas menyelenggarakan pembangunan SDM industri.

Perubahan struktur Kemenperin juga bertujuan untuk memacu kompetensi kinerja institusi serta mempercepat pelaksanaan tugas-tugas prioritas Kemenperin baik di bidang operasional maupun pengawasan. Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian melantik dan mengambil sumpah empat Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Eselon I di Lingkungan Kemenperin.

Adapun pejabat Eselon I yang dilantik, Abdul Rochim sebagai Direktur Jenderal Industri Agro serta Doddy Rahadi sebagai Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional. Selanjutnya, Eko Suseno Agung Cahyanto sebagai Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri dan  Masrokhan sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi.

Menperin mengatakan, dirinya mengingatkan kembali kepada para pejabat yang baru dilantik, bahwa Kemenperin memiliki program kerja acuan yang akan dijalankan pada 2019.

Program prioritas Kemenperin antara lain menetapkan kebijakan industri 4.0 melalui Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (Indi 4.0) untuk acuan kesiapan perusahaan dalam bertransformasi. Kemudian penyiapan SDM industri dan fasilitas industri melalui program vokasi dan link and match antara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan industri, serta program e-Smart IKM.

Kemenperin juga menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang roadmap Making Indonesia 4.0 dan regulasi terkait super tax deduction. Selanjutnya, membuat ekosistem inovasi melalui pusat inovasi dan pengembangan SDM. “Kita juga mengkampanyekan Making Indonesia 4.0 untuk menggaet investasi dan juga mengekspor produk inovasi kita, misalnya dalam Hannover Messe 2020,” ujar Menperin.

Airlangga mengungkapkan, para Pejabat Eselon I yang dilantik berusia relatif lebih muda dibanding pejabat-pejabat sebelumnya, sehingga diharapkan bisa menjadi jembatan bagi generasi-generasi selanjutnya di jajaran Kemenperin. “Karena itu, saya harap kontribusi dan kerja sama saudara sekalian untuk mencapai target dari program prioritas Kemenperin melalui inovasi nyata dan perbaikan yang konkret,” pesannya.(*/)


Sumber: klik di sini

(Market database terlengkap, simak di bawah ini)
Atau Mari Simak Coverage Riset Data Spesifik Duniaindustri.com:
Market database
Manufacturing data
Market research data
Market leader data
Market investigation
Market observation
Market intelligence
Monitoring data
Market Survey/Company Survey
Multisource compilation data
Market domestic data
Market export data
Market impor data
Market directory database
Competitor profilling
Market distribution data
Company database/directory
Mapping competition trend
Profiling competitor strategy
Market data analysist
Historical data
Time series data
Tabulation data
Factory directory database
Market segmentation data
Market entry strategy analysist
Big data processor
Financial Modeling/Feasibility Study
Price trend analysist
Data business intelligence
Annual report


* Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 166 database, klik di sini
** Butuh competitor intelligence, klik di sini
*** Butuh copywriter specialist, klik di sini
**** Butuh content provider (branding online), klik di sini
***** Butuh jasa medsos campaign, klik di sini

Database Riset Data Spesifik Lainnya:
  • Butuh data spesifik atau riset pasar, total ada 166 database, klik di sini
  • Butuh 22 Kumpulan Database Otomotif, klik di sini
  • Butuh 18 Kumpulan Riset Data Kelapa Sawit, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Semen dan Beton, klik di sini
  • Butuh 8 Kumpulan Riset Data Baja, klik di sini
  • Butuh 15 Kumpulan Data Transportasi dan Infrastruktur, klik di sini
  • Butuh 9 Kumpulan Data Makanan dan Minuman, klik di sini
  • Butuh 6 Kumpulan Market Analysis Industri Kimia, klik di sini
  • Butuh 3 Kumpulan Data Persaingan Pasar Kosmetik, klik di sini
  • Butuh competitor intelligence ataupun riset khusus (survei & observasi), klik di sini
  • Butuh copywriter specialist, klik di sini
  • Butuh content provider (online branding), klik di sini
  • Butuh market report dan market research, klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar